Showing posts with label Hukum. Show all posts

Amien Rais: Pilpres 2014 Banyak Pelanggaran


Ketua Majelis Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Amien Rais turut menghadiri rapat di rumah Polonia bersama calon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah petinggi partai koalisi lainnya, Selasa 22 Juli 2014.
Namun dalam pertemuan itu hingga konferensi pers, cawapres Hatta Rajasa tak hadir.

Terkait ketidakhadiran Hatta, Amien punya alasan. "Hatta sekarang ada di rumahnya. Tadi Waketum ada di sini, Sekjen juga hadir di sini, sama sajalah. Saya tidak tahu (kenapa tidak hadir)," kata Amien di rumah Polonia, Jakarta.

Amien menegaskan partainya tetap sejalan dengan sejumlah petinggi partai koalisi. Partainya tetap segaris dengan sikap Prabowo, yaitu menarik diri dari proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya di Ketua MPP PAN datang atas nama partai. PAN menarik diri sambil meminta KPU melaksanakan tugas sebaik-sebaiknya. Jangan sampai kena pidana kalau mereka main-main dengan amanat rakyat karena rekomendasi Bawaslu tidak digubris," tuturnya.

Amien mengimbau kepada semua pihak agar tidak membuat suasana menjadi panas. Menurutnya, berbeda pendapat dalam menyikapi proses pemilu adalah hal biasa.

"Jadi ini sama-sama anak bangsa tidak usah berpikiran panas yang bisa bikin suasana jadi tambah panas. Biasa berbeda pendapat, asal sama-sama sejuk, nanti akan ketemu solusinya," katanya.

Namun, Amien tetap beranggapan bahwa proses Pilpres kali ini tidak berjalan jujur dan terjadi kecurangan secara sistemik.

"Ini (pemilu presiden) curang. Ini pelanggaran luar biasa, pelanggaran sistematik, terstruktur. Ada bukti yang sangat jelas," kata Amien.

source: viva

Fatwa Haram Makan Prasmanan


Ulama Arab Saudi kembali mengeluarkan fatwa yang memicu perdebatan sengit di negeri itu. Otoritas Syariat mengeluarkan larangan penyajian makanan secara prasmanan bagi pemilik restoran. Alasannya, sistem ini membuka peluang seseorang untuk makan berlebihan dan tak terkontrol.
Emirates247, Kamis (13/3/2014), Arab Saudi punya segudang fatwa unik yang kadang menjengkelkan masyarakat di sana. Salah satunya yang dikeluarkan Ulama, Saleh Al Fawzan.

Dalam sebuah siaran TV nasional, Fawzan mengeluarkan sebuah fatwa yang melarang model penyajian makanan prasmanan secara terbuka. Dia mengatakan nilai dan kuantitas apa yang dijual harus sudah ditentukan sebelum dibeli.

“Siapa saja yang makan secara prasmanan dan mengeluarkan uang 10 atau 50 riyals tanpa menentukan jumlah makanan yang dia makan adalah melanggar syariat (hukum Islam),” kata Fawzan seperti dilansir AlArabiya Kamis (14/3/2014) mengutip pernyataan di TV Al-Atheer.
Fatwa ini menuai pro dan kontra. Surat kabar lokal menukil sejumlah pernyataan dari microblogging Twitter. Hal ini sebenarnya tak lazim untuk media lokal pasalnya Twitter sangat jarang dipergunakan sebagai sumber berita.

Koran Al-Madina, misalnya telah menerbitkan berita di halaman depan dengan judul “Fatwa melarang prasmanan terbuka menciptakan keributan di Twitter”. Beberapa media internet jazirah Arab Sada el-Balad dan Nawaret juga melansir berita itu dengan menyertai video wawancara dirinya, di mana Fawzan menyatakan fatwa itu.

Di Twitter satu pekan terakhir perdebatan telah mengalir. Sebagian menyatakan menentang keras sebagian lagi sebaliknya. “Restoran akan hancur jika mereka tidak mengukur makanan yang mereka jual. Ini meniadakan pendapat syekh bahwa jumlahnya tidak diketahui,” kicau pengguna Twitter yang menentang.
“Ini bukan dari Alquran hanya sebuah fatwa belaka, jika Anda ingin mengikutinya, Anda adalah seorang pria merdeka, tapi Anda tidak bisa memaksakan hal itu pada orang lain,” kata yang lain.

Sementara pendukungnya menyatakan protes karena sebagian komentator yang kontra sebetulnya tidak begitu mengerti persoalan yang terjadi.

“Ini lucu, mereka yang menyerukan untuk diskusi, mereka malah tidak membahas bukti atau apa yang telah diusulkan syekh, tapi mereka membahas pribadinya,” kicau  pengguna seperti dikutip dari Koran Al Madina.
Belakangan Fatwa yang dikeluarkan ulama-ulama Arab Saudi sering menimbulkan pertentangan. Hadirnya jejaring sosial telah membuat banyak pihak mudah menyampaikan uneg-unegnya.

Sebelumnya fatwa larangan menggunakan ayunan, memakan pisang di tempat umum hingga makan es krim di tempat umum telah memicu perdebatan panjang. [solopos.com]

Kronologi Penangkapan Terduga Teroris Ciputat

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyergap rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris di Jalan AMD, Kelurahan Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (31/12/2013) malam. Penyergapan ini mengagetkan warga sekitar yang saat itu akan merayakan Tahun Baru 2014.

Salah seorang warga setempat, Imansyah (49), mengatakan, pada Senin (30/12/2013) sudah ada beberapa mobil mondar-mandir di perkampungannya. Mobil tersebut parkir di lapangan bola yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penggerebekan.

“Kita bingung ada apa, kok banyak mobil. Mobil sepertinya sudah standby dari Senin,” katanya. 

Pada Selasa, sekitar pukul 17.30 WIB polisi berpakaian preman tiba di lokasi untuk mengevakuasi warga di sekitar rumah kontrakan tersebut. Berikutnya, makin banyak mobil yang terparkir di lapangan bola yang berada dekat Jalan KH Dewantoro. Sekitar pukul 18.00, mereka mulai mengepung rumah kontrakan milik Zainab itu.

Ketua RW 007 Agus Suhaimi mengatakan, bunyi tembakan pertama kali terdengar sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Agus tengah berada di masjid untuk shalat Isya. Agus pun melihat keadaan di sekitar rumahnya. Dia melihat polisi berseragam, bersenjata lengkap, serta menggunakan rompi, dan helm modar-mandir di sana.

Tak berapa lama, warga mulai ramai berdatangan melihat keramaian itu. Rupanya ada satu motor tergeletak di pinggir jalan Gang Haji Hasan dan dua orang terjatuh. Gang ini salah satu jalan menuju rumah kontrakan tersebut.

“Orang bilang ada tabrakan. Tapi ada juga polisi pakai senjata,” katanya.

Saat itu juga polisi langsung menutup akses jalan dan meminta warga untuk menjauh dari lokasi kejadian. Agus dan Imam akhirnya tak bisa melihat jelas apa yang terjadi saat itu.

Belakangan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, dua orang dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri menggunakan motor Honda Supra B 6516 PGE. Satu orang terduga teroris tewas bernama Dayat alias Hidayat alias Daeng. Satu orang lainnya, menurut Boy, tidak terkait kelompok teroris.

Baku tembak dan ledakan

Penyergapan tak berakhir sampai di situ. Densus 88 Antiteror Polri berupaya menangkap terduga teroris yang masih bersembunyi di rumah kontrakan itu. Awalnya, diduga terdapat tiga orang di dalamnya. Menurut Boy, Polri sudah meminta mereka menyerahkan diri. Namun, tak digubris dan kemudian terdengar tembakan dari dalam rumah.

Baku tembak pun terjadi. Tembakan terdengar jelas dari dekat lapangan bola tersebut. Rupanya lokasi penyergapan cukup jauh, yakni melewati sawah dan memasuki jalan perkebunan sempit. Kawasan itu juga cukup gelap.

Saat itu, sekitar pukul 22.00 warga makin ramai mengerubungi lokasi. Suara tembakan pun "bertarung" dengan suara petasan dan kembang api malam itu.

Kemudian, sekitar pukul 22.10 terdengar satu kali ledakan diduga bom. Suasana sekitar penyergapan pun tegang. Mobil polisi juga tak hentinya mondar-mandir ke lokasi. Termasuk tambahan personel Densus 88 yang berdatangan malam itu. Kapolri Jenderal Sutarman bersama Kepala Divisi Humas Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius juga datang meninjau lokasi pukul 22.30.

Hingga pergantian tahun 2014, Rabu (1/1/2014), baku tembak masih berlangsung. Suara tembakan mulai menghilang dengan kemeriahan kembang api perayaan Tahun Baru. Namun, sekitar pukul 00.10 ledakan keras kembali terdengar. Ledakan kemudian berulang kali terjadi yaitu pada pukul 01.17, pukul 01.30, dan 02.30 WIB.

Boy menerangkan, ledakan itu berasal dari pihak kepolisian untuk menghancurkan tembok rumah sehingga bisa  membongkar persembunyian mereka.

Enam orang tewas

Hingga pukul 04.00, terduga teroris rupanya belum menyerah. Tembakan terus terdengar di tengah hujan deras yang mengguyur kawasan itu sejak dini hari hingga pagi. Hingga akhirnya pada pukul 06.00 penyergapan selesai. Langit pun sudah terang. 

Boy mengatakan lima orang yang berada di rumah itu tewas ditembak. Polisi mengangkut satu per satu jenazah terduga teroris ke mobil ambulans. Mereka ditemukan tewas tertembak di bagian depan rumah kontrakan. Total orang tewas dalam penyergapan ini berjumlah enam.

“Satu orang saat akan berangkat dengan sepeda motor. Lima orang di dalam rumah,” kata Boy.

Jenazah terduga teroris langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, untuk diotopsi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita barang bukti dari rumah tersebut, di antaranya 6 senjata api, 6 bom rakitan, uang tunai Rp 200 juta, 6 kendaraan bermotor, dan sejumlah dokumen. 

Penangkapan ini, jelas Boy, merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris bernama Anton yang ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin pukul 14.00. Menurut Boy, mereka merupakan jaringan teroris Abu Roban yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka juga diduga kuat terkait peristiwa penembakan polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan ledakan bom di Vihara Ekayana, Jakarta. [kompas]

Mobil Polisi Nyungsep Saat Kejar Pencuri

detik image

Bak di film Hollywood aksi kejar-kejaran dan pepet-pepetan mobil polisi dan penjahat terjadi di Ciamis, Jabar. Tapi ending-nya tak bahagia. Mobil polisi ini malah nyungsep ke sungai. Sedang mobil penjahat melarikan diri ke arah Cilacap, Jateng.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/1/2014) pagi. Saat itu satu unit mobil Patroli Polsek Lakbok, Desa Cikawung, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat yang membawa 3 anggota polisi mengejar kawanan pencuri yang naik Avanza.

Para perampok dibagi dua, ada yang memakai motor yang merupakan hasil curian dan ada yang menggunakan mobil. Selain menggondol motor, mereka juga membawa emas dan tas.

"Kami mengejar mobil yang digunakan para pelaku, kalau pencuri yang membawa motor tidak terkejar," kata salah satu anggota kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/1/2014).

Di saat melakukan pengejaran, mobil Avanza warna hitam yang ditumpangi kawanan pencuri menghimpit mobil strada milik polisi. Mobil itu juga sempat saling tabrak, hingga akhirnya mobil polisi masuk parit.

Kapolres Ciamis, AKBP Witnu Urip Laksana, saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2014) membenarkan adanya kejadian itu. Mobil starada yang dimiliki Polsek Lakbok mengalami kecelakaan saat anggota itu mengejar para pencuri menggunakan mobil dan motor.

"Ada tiga anggota Polisi mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Puskesmas, akan tetapi mobil yang dimilikinya masuk sungai pada pukul 07.00 WIB pagi." katanya. [detik]

Soal Rekayasa Narkoba Rudy, Polri Tidak Akan Beri Sanksi Anggota


Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasus narkoba sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) adalah rekayasa polisi. Meski demikian, Polri tidak akan menjatuhkan hukuman sanksi apa pun kepada anggotanya.

"Tidak ada (sanksi) kecuali penyidik nyata-nyata melakukan pelanggaran dalam prosesnya. Tapi ini clear," kata Karopenmas Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).

Menurut Boy, proses penyidikan terhadap Rudy sudah sesuai prosedur. Terkait tidak dilakukannya tes urine kepada Rudy, menurut Boy bukan kewajiban melakukannya.

"Bukan alat bukti wajib kalau ada padanya barang bukti yang kuat. Memang SOP nggak ada (tes urine) salah satu yang dapat mendukung, orang itu pengguna. Kalau ada padanya alat bukti lain, ada barang itu dan ia menguasai, tes urine cuma pendukung," ujar Boy.

Penggerebekan itu dilakukan pada 7 Agustus 2011 sore. Sebelum digerebek, ada perempuan misterius yang menyelinap terlebih dahulu ke kamar Rudy untuk menaruh sabu 0,2 gram ke toilet. Anehnya, usai digerebek Rudy tidak dilakukan tes urine. Hal ini yang menjadikan bukti kuat Rudy dibebaskan MA dan menganulir hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. [detik]

[Video] Razia KNALPOT BRONG Berhasil Menjaring 345 Motor


Upaya Polrestabes Surabaya untuk menekan penggunaan knalpot brong selama pesta malam tahun baru lumayan berhasil di pusat kota. Namun, tidak demikian kawasan pinggiran. Anak muda berpesta tahun baru dengan konvoi sepeda motor yang memekakkan telinga.

Di pusat kota memang jumlah pengguna knalpot brong yang ditilang turun drastis. Pada pergantian malam pergantian tahun itu, hanya ada 345 sepeda motor yang terkena razia. Bandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 1.131 motor.

Sebanyak 345 sepeda motor itu merupakan hasil razia anggota Polrestabes Surabaya di empat titik utama dengan polsek jajaran. Empat lokasi yang menjadi razia tersebut adalah Kedung Cowek, sekitar jembatan baru Karang Pilang, Jalan A. Yani di depan mal City of Tomorrow, dan di Jalan Tembakan dekat Tugu Pahlawan. Selain itu, masih ada 23 titik razia lainnya yang dilaksanakan polsek jajaran di wilayah hukum masing-masing.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta mengungkapkan sudah jauh-jauh hari pihaknya menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Bukan hanya penindakan bagi penggunanya, tapi juga sudah ada imbauan dari fungsi pembinaan masyarakat (binmas) ke bengkel-bengkel penjual knalpot. Salah satunya di Jalan Tidar. "Sosialisasi yang masif itu bisa membuat warga semakin paham bahwa pakai knalpot brong melanggar peraturan," terangnya.

Berdasar pantauan Jawa Pos, pada malam pergantian tahun baru di pusat kota itu, memang penggunaan knalpot brong relatif sepi. Jalan-jalan protokol yang biasanya ramai oleh konvoi secara bergerombol juga tidak tampak. 

Meski masih dijumpai satu atau dua pengguna sepeda motor berknalpot brong. Misalnya, di Jalan Kedungdoro, Kusuma Bangsa, dan depan Stadion Gelora Sepuluh Nopember. Banyak pula muda-mudi yang berboncengan sepeda motor tidak menggunakan helm. 

Sesuai dengan rencana awal, polisi tetap membuat barikade di empat lokasi yang biasa dijadikan akses keluar masuk Surabaya. Nah, di titik itulah anggota Polrestabes Surabaya mengadakan razia. 

Hasilnya, sepeda motor itu dibawa ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Colombo di Jalan Ikan Kerapu. Jumlahnya 186 unit motor. Sepeda motor berbagai jenis dan merek tersebut didapat dari empat titik razia yang ditangani langsung Satlantas Polrestabes Surabaya yang dibantu fungsi lain.

Semua kendaraan yang ditilang itu menggunakan knalpot brong. Ukurannya pun bermacam-macam. Bahkan, yang paling besar berdiameter sejengkal tangan orang dewasa. Yakni, sepeda motor Suzuki Satria F merah dengan nomor polisi S 2974 RR. Ada juga sepeda motor Yamaha Vixion dengan pelat nomor L 5929 Q yang menggunakan knalpot brong berbentuk seperti ujung trompet.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan, pemilik sepeda motor itu bisa mengambil kendaraan mereka. Tapi, mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu di pengadilan dan membayar sejumlah denda. ''Selain itu, saat pengambilan, harus membawa knalpot standar dan menggantinya di sini," kata dia kemarin.

Berikut Video Polrestabes Surabaya saat mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di bengkel pembuatan dan penjualan knalpot di Jalan Tidar Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/12)


Dia mengungkapkan, secara kuantitas, jumlah sepeda motor yang ditilang karena menggunakan knalpot brong memang berkurang jauh. Tahun lalu ada 1.131 sepeda motor, sedangkan pada tahun baru kemarin hanya 345 sepeda motor. Hal itu bisa dilihat di sejumlah titik jalan protokol yang relatif sepi dari suara bising knalpot. "Perhatian warga bukan lagi berkonvoi keliling jalan, tapi sudah menetap dan melihat acara car free night," imbuhnya. 

Sementara itu, masih banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar di kawasan pinggiran pada malam pergantian tahun Selasa malam. Di antara ribuan sepeda motor tersebut, sedikitnya 65 unit disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Ribuan kendaraan itu memadati di berbagai ruas wilayah Surabaya. Misalnya, kawasan Jalan Nambangan, Jalan Kenjeran, dan paling banyak berada di bawah jembatan Surabaya-Madura. Rata-rata pengendara yang memadati ruas tersebut tidak taat lalu lintas. 

Banyak yang tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta menggunakan perangkat kendaraan yang tidak standar. Awalnya, polisi membiarkan mereka yang tidak taat itu keluyuran. Termasuk ketika membentuk barisan konvoi di Jalan HM. Noer (dahulu Jalan Kedung Cowek). Polisi hanya memantau. 

Namun, setelah pesta pergantian tahun berlangsung, mulailah dilakukan penindakan tegas. Mereka yang tidak taat aturan langsung dihentikan. Banyak yang terjaring dalam razia tersebut. Namun, banyak juga yang berhasil kabur dari cegatan polisi. 

Hasil sementara yang didapat Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah 65 sepeda motor tidak menggunakan knalpot standar. "Separo lebih sepeda motor yang disita kami dapatkan menjelang malam pergantian tahun baru. Ketika itu mereka berjalan di sekitar Jembatan Suramadu," ungkap Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sumaryadi kemarin (1/1).

Dia menjelaskan, kondisi jalan yang padat membuat polisi agak kesulitan mengejar mereka. Setiap sepeda motor yang bersuara bising langsung saja dipinggirkan, lalu disita. "Total motor yang disita Polres Tanjung Perak sekitar 130. Itu sudah ditambah kawasan lain," ujarnya.

Menurut Sumaryadi, razia terhadap knalpot brong tidak hanya berhenti saat pesta tahun baru. Tetapi, razia tersebut juga akan tetap dilakukan secara berkala untuk menyita sepeda motor. Sebab, suara yang ditimbulkan knalpot tersebut sangat bising dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Sumaryadi menambahkan, setelah menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemilik tidak bisa mengambilnya begitu saja. Mereka harus turut membawa knalpot yang asli, kemudian menggantinya di sana.

Dalam menjaga akses jalan sekitar Jembatan Suramadu, polisi turut dibantu instansi lain. Terlihat TNI Angkatan Darat dan petugas Brimob berjaga dengan menggunakan senjata laras panjang.

Akses sekitar Jembatan Suramadu mulai padat sejak pukul 20.00. Kemacetan terjadi sampai 5 kilometer. Kepadatan kendaraan baru terurai sekitar pukul 01.00 saat banyak warga yang pulang setelah merayakan pergantian tahun. [JPNN]

Narkoba dijadikan Modus Jebakan oleh Polisi akhirnya Terungkap


Rekayasa polisi yang menjebak Rudy Santoso (41) terbongkar oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA menganulir vonis 4 tahun penjara terhadap Rudy dan menelanjangi penjebakan polisi Polda Jawa Timur terhadap Rudy.

Rudy digerebek polisi di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya, pada 2011 silam. Sesaat sebelum digerebek, menyelinaplah Susi untuk menaruh sabu di toilet kos-kosan Rudy. Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh 4 penyidik yang menggerebek.

Pada 1 Maret 2012, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Mei 2012.

"Saya adalah korban dan rekayasa aparat kepolisian. Masa depan saya hancur karena saya selama ditahan sudah tidak bekerja. Saya merupakan anak yatim piatu yang tidak berayah dan beribu dan tidak mempunyai saudara/sebatang kara," kata Rudy dalam memori kasasinya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).

"Sangatlah berdosa seorang yang telah menjebak saya yang merupakan orang sebatang kara dan mempunyai tiga anak asuh yang membutuhkan biaya dari saya," sambung Rudy. 

Terhadap putusan yang memvonisnya 4 tahun penjara, sales obat nyamuk tersebut sangat menyesalkan. Sebab seharusnya majelis hakim mengungkap prosedur yang cacat hukum dalam penggeledahan itu.

"Oleh karenanya, saya memohon dibebaskan dari perkara ini," ucap Rudy dalam permintannya kepada MA.

Permohonan pria kelahiran Tuban, 4 April 1971 itu dikabulkan MA. Hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro membebaskan Rudy dan memulihkan hak-hak Rudy dalam kemampuan, harkat dan martabatnya.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," putus majelis kasasi pada 22 Oktober 2012 lalu. [detik]

Desi Ratnasari Dipidana karena Menuduh Orang Tidak Perawan


Hati-hati menuduh orang tanpa dasar di muka umum karena bisa berurusan dengan hukum. Seperti yang dialami Desi Ratnasari yang menuduh J tidak perawan lagi. Dan Desi pun dihukum pidana percobaan.

Kasus bermula saat Desi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 20 September 2011 lalu. Ibu rumah tangga berusia 24 tahun itu tiba-tiba berteriak ke seorang pengunjung sidang, J.

"Anak kamu tidak gadis lagi, tidak perawan lagi. J itu tidak gadis lagi," teriak Desi seperti tertuang dalam putusan kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).

Atas tuduhan itu, ayah J, Dani membela anaknya. J yang merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya di muka umum, maka melaporkan hal tersebut ke Polsek Talang Kelapa. Tidak berapa lama, Desi Ratnasari pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 22 Februari 2012, jaksa menuntut perempuan kelahiran Sukabumi itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena melanggar 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sepekan setelah tuntutan, PN Sekayu mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman percobaan selama 1 tahun.

Jika dalam waktu 1 tahun Desi mengulangi lagi tindak pidana pencemaran nama baik, maka langsung dipenjara 6 bulan. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 28 Juni 2012.

Atas vonis tersebut, jaksa tidak puas lalu mengajukan kasasi. Namun alasan-alasan kasasi jaksa tidak diterima MA.

"Tidak menerima permohonan kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai," putus MA pada 28 Mei 2012 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Dr Zahauddin Utama, Dr Andi Abu Ayyub dan Dr Sofyan Sitompul. [detik]

Anggota FPI Ditahan Polisi Depok

Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengungkapkan, pihaknya telah menahan lima anggota Front Pembela Islam (FPI) Depok. Kelimanya ditangkap karena diduga menyerang sebuah toko di Cimanggis, Depok. 

"Penangkapan kami lakukan pada 30 Desember 2013 atas tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat," kata Achmad, Rabu, 1 Januari 2014. 

Kelima tersangka adalah MMA, DH, AW, F, dan R. Mereka mendatangi toko pelapor lalu merusak dan mengacak-acak. Tindakan itu dimaksudkan sebagai razia minuman keas jelang perayaan malam pergantian tahun.

"Mereka terjerat Pasal 335 KUHP atas dasar laporan dari masyarakat," kata Achmad sambil menambahkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Menurut Achmad, FPI atau organisasi masyarakat mana pun tidak memiliki kapasitas untuk melakukan razia. Jika mereka menemukan sesuatu yang melanggar hukum, mereka harus berkoordinasi dengan kepolisian. "Tak ada istilah razia. Ini premanisme," katanya.

Ketua FPI Depok Habib Idrus Al-Gadri membenarkan penahanan yang dialami lima anggotanya itu. Dia sendiri menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidak tepat. "Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakkan hukum yang benar, dan meluasnya perdagangan miras," katanya. [tempo]

Banyak Pengusaha Tambang Tak Bayar Pajak!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku prihatin dengan banyaknya potensi pemasukan negara yang hilang akibat kebijakan pemerintah yang tak jelas. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dengan KPK bergerak secara progresif memberantas korupsi.

Saat memberikan materi di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Hotel Ecopark, Ancol, Jakarta, Sabtu (7/9/2013), Samad menyoroti kebijakan impor pangan yang ditempuh pemerintah. Dalam penelitian yang dilakukan KPK, banyak kebijakan impor yang tak perlu dilakukan karena Indonesia memiliki sumber daya alam yang jauh dari sekadar cukup.

"Kita ini dibodoh-bodohi terus, impor-impor itu bohong karena KPK sudah mempelajarinya," kata Samad.

Selain mengenai impor pangan yang tak jelas, Samad juga menyoroti lemahnya regulasi untuk melindungi sumber daya energi Indonesia. Ia mengatakan, dari 45 blok minyak dan gas (migas) yang saat ini beroperasi di Indonesia, sekitar 70 persen di antaranya dikuasai oleh kepemilikan asing. Kondisi semakin parah karena banyak pengusaha tambang di Indonesia yang tak membayar pajak dan royalti kepada negara.

Dalam perhitungan KPK, potensi pendapatan negara sebesar Rp 7.200 triliun hilang setiap tahun karena penyelewengan tersebut. Bila ditotal, kata Samad, pajak dan royalti yang dibayarkan dari blok migas, batubara, dan nikel di setiap tahunnya dapat mencapai Rp 20.000 triliun. Namun, pendapatan sebesar itu tergerus karena pemerintah tidak tegas dalam regulasi dan kebijakan.

"Bila dibagi ke seluruh rakyat, maka pendapatan rakyat Indonesia per bulan bisa mencapai Rp 20 juta," ujarnya.

Atas semua itu, dalam Rakernas PDI Perjuangan, ia mendorong agar pemerintah menasionalisasikan semua blok migas dan potensi sumber daya alam yang kini dikuasai oleh asing. Ia juga mendesak pemerintah memperketat izin pada pengusaha tambang dan harus patuh pada pembayaran royalti serta pajak menyusul adanya rencana membuka 144 sumur migas baru di Indonesia pada 2013. "Supaya tak ada lagi anak putus sekolah, supaya Indonesia kembali ke kejayaannya," kata Samad. [kompas]