Rekayasa polisi yang menjebak Rudy Santoso (41) terbongkar oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA menganulir vonis 4 tahun penjara terhadap Rudy dan menelanjangi penjebakan polisi Polda Jawa Timur terhadap Rudy.
Rudy digerebek polisi di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya, pada 2011 silam. Sesaat sebelum digerebek, menyelinaplah Susi untuk menaruh sabu di toilet kos-kosan Rudy. Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh 4 penyidik yang menggerebek.
Pada 1 Maret 2012, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Mei 2012.
"Saya adalah korban dan rekayasa aparat kepolisian. Masa depan saya hancur karena saya selama ditahan sudah tidak bekerja. Saya merupakan anak yatim piatu yang tidak berayah dan beribu dan tidak mempunyai saudara/sebatang kara," kata Rudy dalam memori kasasinya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).
"Sangatlah berdosa seorang yang telah menjebak saya yang merupakan orang sebatang kara dan mempunyai tiga anak asuh yang membutuhkan biaya dari saya," sambung Rudy.
Terhadap putusan yang memvonisnya 4 tahun penjara, sales obat nyamuk tersebut sangat menyesalkan. Sebab seharusnya majelis hakim mengungkap prosedur yang cacat hukum dalam penggeledahan itu.
"Oleh karenanya, saya memohon dibebaskan dari perkara ini," ucap Rudy dalam permintannya kepada MA.
Permohonan pria kelahiran Tuban, 4 April 1971 itu dikabulkan MA. Hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro membebaskan Rudy dan memulihkan hak-hak Rudy dalam kemampuan, harkat dan martabatnya.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," putus majelis kasasi pada 22 Oktober 2012 lalu. [detik]
0 komentar: