Showing posts with label Remaja. Show all posts

Mitos yang Salah Tentang Lesbian

image of signaturevacations

Saat mendengar kata ‘lesbian’, sebagian besar dari Anda pasti banyak yang berpikiran negatif. Lesbian sendiri adalah kelainan orientasi seksual yang membuat wanita saling menyukai sesama wanita.

Dari mitos-mitos tersebut, banyak yang dipercayai orang begitu saja. Ladies harus membuka mata untuk mengetahui kebenaran-kebenaran dibaliknya. Dilansir dari about.com, mitos-mitos tersebut antara lain.

1. Lesbian pasti membenci lelaki
Hanya karena lesbian tertarik pada wanita, bukan berarti mereka membenci lelaki lho, Ladies! Bahkan ada diantara mereka yang tetap suka pada lelaki.

2. Harus tidur dengan wanita untuk mengetahui 
Lesbian dengan orang normal tidak memiliki perbedaan untuk mengetahui apakah ia lesbian atau tidak. Rasa ketertarikan yang dominan sudah cukup untuk mengetahuinya.

3. Lesbian tertarik pada semua wanita
Meskipun lesbian, tapi mereka tetap punya selera, Ladies. jadi tidak sembarang orang asalkan wanita yang mereka sukai.

4. Lesbian adalah pilihan
Kenyataannya tidak sesederhana itu. Lesbian adalah sifat bawaan lahir yang bukan hanya terjadi pada manusia tapi juga pada hewan. Penanganan terhadap lesbian agar menjadi normal tidaklah mudah untuk dilakukan.

5. Hubungan lesbian hanya tentang seks
Banyak orang yang beranggapan lesbian hanya tentang menyalurkan nafsu kepada sesama jenis. Tapi, kenyataannya lesbian juga bisa membentuk keluarga dan memiliki ikatan emosional yang kuat layaknya pasangan normal.

6. Salah satu dari pasangan lesbian harus menjadi “lelaki”
Tidak ada yang mengharuskan seperti ini. Ada beberapa yang bertingkah sebagai lelaki, tapi kebanyakan melakukannya sebagai wanita.

[vemale.com]

[Video] Razia KNALPOT BRONG Berhasil Menjaring 345 Motor


Upaya Polrestabes Surabaya untuk menekan penggunaan knalpot brong selama pesta malam tahun baru lumayan berhasil di pusat kota. Namun, tidak demikian kawasan pinggiran. Anak muda berpesta tahun baru dengan konvoi sepeda motor yang memekakkan telinga.

Di pusat kota memang jumlah pengguna knalpot brong yang ditilang turun drastis. Pada pergantian malam pergantian tahun itu, hanya ada 345 sepeda motor yang terkena razia. Bandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 1.131 motor.

Sebanyak 345 sepeda motor itu merupakan hasil razia anggota Polrestabes Surabaya di empat titik utama dengan polsek jajaran. Empat lokasi yang menjadi razia tersebut adalah Kedung Cowek, sekitar jembatan baru Karang Pilang, Jalan A. Yani di depan mal City of Tomorrow, dan di Jalan Tembakan dekat Tugu Pahlawan. Selain itu, masih ada 23 titik razia lainnya yang dilaksanakan polsek jajaran di wilayah hukum masing-masing.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta mengungkapkan sudah jauh-jauh hari pihaknya menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Bukan hanya penindakan bagi penggunanya, tapi juga sudah ada imbauan dari fungsi pembinaan masyarakat (binmas) ke bengkel-bengkel penjual knalpot. Salah satunya di Jalan Tidar. "Sosialisasi yang masif itu bisa membuat warga semakin paham bahwa pakai knalpot brong melanggar peraturan," terangnya.

Berdasar pantauan Jawa Pos, pada malam pergantian tahun baru di pusat kota itu, memang penggunaan knalpot brong relatif sepi. Jalan-jalan protokol yang biasanya ramai oleh konvoi secara bergerombol juga tidak tampak. 

Meski masih dijumpai satu atau dua pengguna sepeda motor berknalpot brong. Misalnya, di Jalan Kedungdoro, Kusuma Bangsa, dan depan Stadion Gelora Sepuluh Nopember. Banyak pula muda-mudi yang berboncengan sepeda motor tidak menggunakan helm. 

Sesuai dengan rencana awal, polisi tetap membuat barikade di empat lokasi yang biasa dijadikan akses keluar masuk Surabaya. Nah, di titik itulah anggota Polrestabes Surabaya mengadakan razia. 

Hasilnya, sepeda motor itu dibawa ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Colombo di Jalan Ikan Kerapu. Jumlahnya 186 unit motor. Sepeda motor berbagai jenis dan merek tersebut didapat dari empat titik razia yang ditangani langsung Satlantas Polrestabes Surabaya yang dibantu fungsi lain.

Semua kendaraan yang ditilang itu menggunakan knalpot brong. Ukurannya pun bermacam-macam. Bahkan, yang paling besar berdiameter sejengkal tangan orang dewasa. Yakni, sepeda motor Suzuki Satria F merah dengan nomor polisi S 2974 RR. Ada juga sepeda motor Yamaha Vixion dengan pelat nomor L 5929 Q yang menggunakan knalpot brong berbentuk seperti ujung trompet.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan, pemilik sepeda motor itu bisa mengambil kendaraan mereka. Tapi, mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu di pengadilan dan membayar sejumlah denda. ''Selain itu, saat pengambilan, harus membawa knalpot standar dan menggantinya di sini," kata dia kemarin.

Berikut Video Polrestabes Surabaya saat mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di bengkel pembuatan dan penjualan knalpot di Jalan Tidar Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/12)


Dia mengungkapkan, secara kuantitas, jumlah sepeda motor yang ditilang karena menggunakan knalpot brong memang berkurang jauh. Tahun lalu ada 1.131 sepeda motor, sedangkan pada tahun baru kemarin hanya 345 sepeda motor. Hal itu bisa dilihat di sejumlah titik jalan protokol yang relatif sepi dari suara bising knalpot. "Perhatian warga bukan lagi berkonvoi keliling jalan, tapi sudah menetap dan melihat acara car free night," imbuhnya. 

Sementara itu, masih banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar di kawasan pinggiran pada malam pergantian tahun Selasa malam. Di antara ribuan sepeda motor tersebut, sedikitnya 65 unit disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Ribuan kendaraan itu memadati di berbagai ruas wilayah Surabaya. Misalnya, kawasan Jalan Nambangan, Jalan Kenjeran, dan paling banyak berada di bawah jembatan Surabaya-Madura. Rata-rata pengendara yang memadati ruas tersebut tidak taat lalu lintas. 

Banyak yang tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta menggunakan perangkat kendaraan yang tidak standar. Awalnya, polisi membiarkan mereka yang tidak taat itu keluyuran. Termasuk ketika membentuk barisan konvoi di Jalan HM. Noer (dahulu Jalan Kedung Cowek). Polisi hanya memantau. 

Namun, setelah pesta pergantian tahun berlangsung, mulailah dilakukan penindakan tegas. Mereka yang tidak taat aturan langsung dihentikan. Banyak yang terjaring dalam razia tersebut. Namun, banyak juga yang berhasil kabur dari cegatan polisi. 

Hasil sementara yang didapat Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah 65 sepeda motor tidak menggunakan knalpot standar. "Separo lebih sepeda motor yang disita kami dapatkan menjelang malam pergantian tahun baru. Ketika itu mereka berjalan di sekitar Jembatan Suramadu," ungkap Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sumaryadi kemarin (1/1).

Dia menjelaskan, kondisi jalan yang padat membuat polisi agak kesulitan mengejar mereka. Setiap sepeda motor yang bersuara bising langsung saja dipinggirkan, lalu disita. "Total motor yang disita Polres Tanjung Perak sekitar 130. Itu sudah ditambah kawasan lain," ujarnya.

Menurut Sumaryadi, razia terhadap knalpot brong tidak hanya berhenti saat pesta tahun baru. Tetapi, razia tersebut juga akan tetap dilakukan secara berkala untuk menyita sepeda motor. Sebab, suara yang ditimbulkan knalpot tersebut sangat bising dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Sumaryadi menambahkan, setelah menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemilik tidak bisa mengambilnya begitu saja. Mereka harus turut membawa knalpot yang asli, kemudian menggantinya di sana.

Dalam menjaga akses jalan sekitar Jembatan Suramadu, polisi turut dibantu instansi lain. Terlihat TNI Angkatan Darat dan petugas Brimob berjaga dengan menggunakan senjata laras panjang.

Akses sekitar Jembatan Suramadu mulai padat sejak pukul 20.00. Kemacetan terjadi sampai 5 kilometer. Kepadatan kendaraan baru terurai sekitar pukul 01.00 saat banyak warga yang pulang setelah merayakan pergantian tahun. [JPNN]

Narkoba dijadikan Modus Jebakan oleh Polisi akhirnya Terungkap


Rekayasa polisi yang menjebak Rudy Santoso (41) terbongkar oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA menganulir vonis 4 tahun penjara terhadap Rudy dan menelanjangi penjebakan polisi Polda Jawa Timur terhadap Rudy.

Rudy digerebek polisi di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya, pada 2011 silam. Sesaat sebelum digerebek, menyelinaplah Susi untuk menaruh sabu di toilet kos-kosan Rudy. Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh 4 penyidik yang menggerebek.

Pada 1 Maret 2012, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Mei 2012.

"Saya adalah korban dan rekayasa aparat kepolisian. Masa depan saya hancur karena saya selama ditahan sudah tidak bekerja. Saya merupakan anak yatim piatu yang tidak berayah dan beribu dan tidak mempunyai saudara/sebatang kara," kata Rudy dalam memori kasasinya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).

"Sangatlah berdosa seorang yang telah menjebak saya yang merupakan orang sebatang kara dan mempunyai tiga anak asuh yang membutuhkan biaya dari saya," sambung Rudy. 

Terhadap putusan yang memvonisnya 4 tahun penjara, sales obat nyamuk tersebut sangat menyesalkan. Sebab seharusnya majelis hakim mengungkap prosedur yang cacat hukum dalam penggeledahan itu.

"Oleh karenanya, saya memohon dibebaskan dari perkara ini," ucap Rudy dalam permintannya kepada MA.

Permohonan pria kelahiran Tuban, 4 April 1971 itu dikabulkan MA. Hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro membebaskan Rudy dan memulihkan hak-hak Rudy dalam kemampuan, harkat dan martabatnya.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," putus majelis kasasi pada 22 Oktober 2012 lalu. [detik]