Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Tarif Menikah Resmi Kemenag

Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/underverse

Penetapan tarif nikah dan gratifikasi penghulu sempat menuai polemik. Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat berharap masalah tarif nikah selesai pada Februari.

Dia juga berharap ada tarif tunggal atau single tarif untuk biaya nikah.

"Tarif yang berbeda atau multi tarif berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap penghulu menerima gratifikasi," kata Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis (30/1).

Tarif tunggal nikah merupakan biaya yang diberikan pemerintah kepada penghulu yang besarannya sama untuk wilayah Indonesia. Kemenag menetapkan sebesar Rp 600 ribu per pernikahan. Sedangkan multi tarif, besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu dan tempat perhelatan pernikahan.

Polemik biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat mengemuka dan menjadi polemik lantaran penghulu dituduh menerima gratifikasi.

Sebelumnya penghulu se-Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali pada akhir Desember 2013 di Jakarta terkait regulasi penghulu menghadiri pernikahan di luar KUA. Saat itu mereka minta agar Kemenag segera mengeluarkan regulasi biaya nikah yang akan menjadi payung hukum bagi KUA dalam pelayanan nikah.

Menurut Bahrul Hayat, pihaknya telah membahas masalah itu dengan Menko Kesra Agung Laksono. Diharapkan medio Februari 2014 sudah dikeluarkan aturan dan besaran tarifnya. Dia menyebut sekitar Rp 600 ribu/pernikahan.

Mengingat wilayah geografis Indonesia di tiap daerah berbeda, berbukit dan jauh, termasuk wilayah kepulauan, menurut Sekjen Kemenag itu, tentu faktor hal itu menjadi perhatian. Tarifnya akan disesuaikan dan jika ada tambahan transportasi tentu ada penggantian.

Namun ia mengimbau untuk wilayah kepulauan, untuk pernikahan hendaknya dapat dijadwalkan dengan baik. Mengingat hambatan transportasi berupa angin dan ombak harus pula menjadi perhatian untuk keselamatan bersama. [merdeka]