Ulama Arab Saudi kembali mengeluarkan fatwa yang memicu perdebatan sengit di negeri itu. Otoritas Syariat mengeluarkan larangan penyajian makanan secara prasmanan bagi pemilik restoran. Alasannya, sistem ini membuka peluang seseorang untuk makan berlebihan dan tak terkontrol.
Emirates247, Kamis (13/3/2014), Arab Saudi punya segudang fatwa unik yang kadang menjengkelkan masyarakat di sana. Salah satunya yang dikeluarkan Ulama, Saleh Al Fawzan.
Dalam sebuah siaran TV nasional, Fawzan mengeluarkan sebuah fatwa yang melarang model penyajian makanan prasmanan secara terbuka. Dia mengatakan nilai dan kuantitas apa yang dijual harus sudah ditentukan sebelum dibeli.
“Siapa saja yang makan secara prasmanan dan mengeluarkan uang 10 atau 50 riyals tanpa menentukan jumlah makanan yang dia makan adalah melanggar syariat (hukum Islam),” kata Fawzan seperti dilansir AlArabiya Kamis (14/3/2014) mengutip pernyataan di TV Al-Atheer.
Fatwa ini menuai pro dan kontra. Surat kabar lokal menukil sejumlah pernyataan dari microblogging Twitter. Hal ini sebenarnya tak lazim untuk media lokal pasalnya Twitter sangat jarang dipergunakan sebagai sumber berita.
Koran Al-Madina, misalnya telah menerbitkan berita di halaman depan dengan judul “Fatwa melarang prasmanan terbuka menciptakan keributan di Twitter”. Beberapa media internet jazirah Arab Sada el-Balad dan Nawaret juga melansir berita itu dengan menyertai video wawancara dirinya, di mana Fawzan menyatakan fatwa itu.
Di Twitter satu pekan terakhir perdebatan telah mengalir. Sebagian menyatakan menentang keras sebagian lagi sebaliknya. “Restoran akan hancur jika mereka tidak mengukur makanan yang mereka jual. Ini meniadakan pendapat syekh bahwa jumlahnya tidak diketahui,” kicau pengguna Twitter yang menentang.
“Ini bukan dari Alquran hanya sebuah fatwa belaka, jika Anda ingin mengikutinya, Anda adalah seorang pria merdeka, tapi Anda tidak bisa memaksakan hal itu pada orang lain,” kata yang lain.
Sementara pendukungnya menyatakan protes karena sebagian komentator yang kontra sebetulnya tidak begitu mengerti persoalan yang terjadi.
“Ini lucu, mereka yang menyerukan untuk diskusi, mereka malah tidak membahas bukti atau apa yang telah diusulkan syekh, tapi mereka membahas pribadinya,” kicau pengguna seperti dikutip dari Koran Al Madina.
Belakangan Fatwa yang dikeluarkan ulama-ulama Arab Saudi sering menimbulkan pertentangan. Hadirnya jejaring sosial telah membuat banyak pihak mudah menyampaikan uneg-unegnya.
Sebelumnya fatwa larangan menggunakan ayunan, memakan pisang di tempat umum hingga makan es krim di tempat umum telah memicu perdebatan panjang. [solopos.com]
0 komentar: