Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengungkapkan, pihaknya telah menahan lima anggota Front Pembela Islam (FPI) Depok. Kelimanya ditangkap karena diduga menyerang sebuah toko di Cimanggis, Depok.
"Penangkapan kami lakukan pada 30 Desember 2013 atas tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat," kata Achmad, Rabu, 1 Januari 2014.
Kelima tersangka adalah MMA, DH, AW, F, dan R. Mereka mendatangi toko pelapor lalu merusak dan mengacak-acak. Tindakan itu dimaksudkan sebagai razia minuman keas jelang perayaan malam pergantian tahun.
"Mereka terjerat Pasal 335 KUHP atas dasar laporan dari masyarakat," kata Achmad sambil menambahkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Menurut Achmad, FPI atau organisasi masyarakat mana pun tidak memiliki kapasitas untuk melakukan razia. Jika mereka menemukan sesuatu yang melanggar hukum, mereka harus berkoordinasi dengan kepolisian. "Tak ada istilah razia. Ini premanisme," katanya.
Ketua FPI Depok Habib Idrus Al-Gadri membenarkan penahanan yang dialami lima anggotanya itu. Dia sendiri menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidak tepat. "Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakkan hukum yang benar, dan meluasnya perdagangan miras," katanya. [tempo]
0 komentar: