Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasus narkoba sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) adalah rekayasa polisi. Meski demikian, Polri tidak akan menjatuhkan hukuman sanksi apa pun kepada anggotanya.
"Tidak ada (sanksi) kecuali penyidik nyata-nyata melakukan pelanggaran dalam prosesnya. Tapi ini clear," kata Karopenmas Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).
Menurut Boy, proses penyidikan terhadap Rudy sudah sesuai prosedur. Terkait tidak dilakukannya tes urine kepada Rudy, menurut Boy bukan kewajiban melakukannya.
"Bukan alat bukti wajib kalau ada padanya barang bukti yang kuat. Memang SOP nggak ada (tes urine) salah satu yang dapat mendukung, orang itu pengguna. Kalau ada padanya alat bukti lain, ada barang itu dan ia menguasai, tes urine cuma pendukung," ujar Boy.
Penggerebekan itu dilakukan pada 7 Agustus 2011 sore. Sebelum digerebek, ada perempuan misterius yang menyelinap terlebih dahulu ke kamar Rudy untuk menaruh sabu 0,2 gram ke toilet. Anehnya, usai digerebek Rudy tidak dilakukan tes urine. Hal ini yang menjadikan bukti kuat Rudy dibebaskan MA dan menganulir hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. [detik]
0 komentar: