Hati-hati menuduh orang tanpa dasar di muka umum karena bisa berurusan dengan hukum. Seperti yang dialami Desi Ratnasari yang menuduh J tidak perawan lagi. Dan Desi pun dihukum pidana percobaan.
Kasus bermula saat Desi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 20 September 2011 lalu. Ibu rumah tangga berusia 24 tahun itu tiba-tiba berteriak ke seorang pengunjung sidang, J.
"Anak kamu tidak gadis lagi, tidak perawan lagi. J itu tidak gadis lagi," teriak Desi seperti tertuang dalam putusan kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).
Atas tuduhan itu, ayah J, Dani membela anaknya. J yang merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya di muka umum, maka melaporkan hal tersebut ke Polsek Talang Kelapa. Tidak berapa lama, Desi Ratnasari pun duduk di kursi pesakitan.
Pada 22 Februari 2012, jaksa menuntut perempuan kelahiran Sukabumi itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena melanggar 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sepekan setelah tuntutan, PN Sekayu mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman percobaan selama 1 tahun.
Jika dalam waktu 1 tahun Desi mengulangi lagi tindak pidana pencemaran nama baik, maka langsung dipenjara 6 bulan. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 28 Juni 2012.
Atas vonis tersebut, jaksa tidak puas lalu mengajukan kasasi. Namun alasan-alasan kasasi jaksa tidak diterima MA.
"Tidak menerima permohonan kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai," putus MA pada 28 Mei 2012 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Dr Zahauddin Utama, Dr Andi Abu Ayyub dan Dr Sofyan Sitompul. [detik]
0 komentar: