Harga Elpiji 12 Kg Naik 68 Persen Menjadi Rp 117.708


















PT Pertamina (Persero) per 1 Januari 2014 menaikkan harga elpiji nonsubsidi tabung 12 kg sebesar 68 persen.

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Rabu (1/1/2014), mengatakan, kenaikan harga itu dilakukan untuk menekan kerugian bisnis elpiji 12 kg yang rata-rata Rp 6 triliun per tahun.

"Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00, Pertamina memberlakukan harga baru elpiji nonsubsidi 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg," katanya.

Menurut Ali, besaran kenaikan di tingkat konsumen itu akan bervariasi berdasarkan jarak stasiun elpiji ke titik serah (supply point).

Dengan kenaikan Rp 3.959 per kg tersebut, maka kenaikan harga per tabung elpiji 12 kg mencapai Rp 47.508. Sebelum kenaikan, harga elpiji 12 kg adalah Rp 5.850 per kg atau Rp 70.200 per kg, yang berlaku sejak 2009. Dengan demikian, harga elpiji 12 kg akan menjadi Rp 117.708 per tabung.

Ali mengatakan, setelah kenaikan harga, Pertamina masih merugi Rp 2.100 per kg. "Sebab, harga pokok perolehan elpijinya sudah mencapai Rp 10.785 per kg," katanya.

Kerugian bisnis elpiji 12 kg yang ditanggung Pertamina dilatarbelakangi oleh harga pembelian sesuai pasar dan penurunan nilai tukar rupiah.

Pada 2013, Pertamina mencatat penjualan elpiji 12 kg mencapai 977.000 ton dengan harga pokok perolehan rata-rata 873 dollar AS per ton.

Dengan angka-angka itu, maka perkiraan kerugian Pertamina pada 2013 mencapai Rp 5,7 triliun. "Kerugian ini tentunya tidak sehat secara korporasi karena tidak mendukung Pertamina dalam menjamin keberlangsungan pasokan elpiji kepada masyarakat," ujarnya.

Ali juga mengatakan, kenaikan harga merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian bisnis elpiji nonsubsidi pada 2011-Oktober 2012 sebesar Rp 7,73 triliun sebagai kerugian negara.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya telah melaporkan kenaikan harga kepada Menteri ESDM Jero Wacik sesuai amanat Pasal 25 Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Ia menambahkan, dengan pola konsumsi elpiji 12 kg masyarakat, kenaikan harga tersebut akan memberikan dampak tambahan pengeluaran sampai Rp 47.000 per bulan atau Rp 1.566 per hari.

"Kami meyakini, kenaikan ini tidak akan banyak berpengaruh pada daya beli masyarakat, mengingat konsumen elpiji 12 kg adalah kalangan mampu," katanya.

Sementara itu, untuk konsumen ekonomi lemah dan usaha mikro, pemerintah telah menyediakan elpiji tiga kg bersubsidi yang harganya lebih murah.

Ia melanjutkan, Pertamina telah mengembangkan sistem monitoring penyaluran elpiji 3 kg (simol3k) yang akan mengatasi kekhawatiran migrasi konsumen 12 kg ke 3 kg pascakenaikan.

Sistem telah diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai Desember 2013. "Dengan adanya sistem ini, kami dapat memonitor penyaluran elpiji 3 kg hingga level pangkalan berdasarkan alokasi daerahnya," ujarnya. [kompas]

Share on Google Plus

0 komentar: