PNS Dilarang Ngantor Bawa Mobil


Gubernur DKI Jokowi serius dengan peraturan PNS DKI dilarang ke kantor dengan menggunakan motor dan mobil pada Jumat di minggu pertama. Jokowi akan merampungkan peraturan tersebut.

"Siang ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok. Tapi itu harus tetap jalan karena itu kan harus memulai yang kecil," ujar Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).

Jokowi menyarankan PNS DKI menggunakan transportasi umum atau naik sepeda. Dia juga sedang mengatur frekuensi pemberlakuan peraturan tersebut.

"Mungkin itu akan sebulan sekali, dua kali, empat kali, atau mungkin setiap hari," kata mantan Walikota Solo ini.

Suami Iriana ini sudah memberi contoh kepada PNS DKI saat dia berangkat ke kantor naik sepeda setiap Jumat. Hal itu sudah rutin dilakukan pria penyuka kucing ini.

"Saya saja kan setiap Jumat sudah 2 bulan ini naik sepeda," kata Jokowi yang mengenakan kemeja putih ini.

Jokowi rencananya akan menerapkan peraturan tersebut mulai 3 Januari 2014 besok. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Jokowi. [detik]

Share on Google Plus

0 komentar: