Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 41 telah menyelesaikan pemungutan suara ulang (PSU), Senin (14/7). Suara untuk pasangan Prabowo-Hatta masih tetap menang dalam pencoblosan ulang kali ini.
Lokasi TPS yang berada di Lapangan Perumahan Pondok Ungu Permai RT 01/RW 09 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, dihadiri warga sekitar yang ingin menyaksikan penghitungan suara.
Di TPS tersebut, jumlah pemilih yang hadir sebanyak 421 orang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 739 orang.
Berdasarkan pemungutan suara ulang (PSU), pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 237 suara atau 56,29 persen sedangkan pasangan nomor urut dua, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) memperoleh 184 suara atau 43,71 persen.
Ketua KPPS TPS 41, Aidil Zaimi, membantah pihaknya melakukan perusakan surat suara sebanyak 30 lembar, seperti yang dituduhkan Panwaslu Kota Bekasi.
"Tidak ada persoalan, dengan adanya pemungutan suara ulang ini. Sesuai dengan instruksi KPU kami lakukan pemungutan ulang," ujar Aidil di lokasi.
Pihaknya mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan sehingga menyebabkan kerusakan kertas suara yang sah.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Bekasi menduga adanya perusakan surat suara sah terhadap perolehan suara Jokowi-JK yang dilakukan dengan sengaja petugas KPPS setempat. Sehingga surat suara tersebut tidak sah, sebanyak 30 surat suara.
Aidil Zaimi mengakui, saat pencoblosan Rabu (9/7) lalu, TPS 41 di tempatkan di dalam rumah yang diklaim sebagai balai pertemuan warga di lingkungan RT 01.
"TPS 41 memang lokasinya berada dalam ruangan di Balai Warga, bukan rumah milik warga. Sudah 15 tahun dijadikan TPS. Tujuannya, agar (pemilih) tidak merasa kepanasan saja," katanya.
Selain Aidil Zaimi, anggota KPPS TPS 41 antara lain Sunaryo, Irwaji Munawir, Pahbi, Hartim, Suwoko, dan Tugianto.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Ismail, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan petugas KPPS TPS 41.
"Kami masih mengkaji lebih lanjut, apakah ini merupakan pelanggaran pidana atau tidak. Sore ini, akan diputuskan oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Ismail.
Dia mengatakan, bila Gakumdu memutuskan telah terpenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu, pihak Panwaslu akan mendorong pihak terkait untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Bila benar terpenuhi unsur pidana, pelaku perusakan surat suara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Terutama diancam dengan Pasal 234 UU No. 42 tahun 2008. Apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak, masih dalam kajian," ujarnya.
Ismail mengatakan, pihaknya bukan menyoroti hasil Pilpres di TPS ini, tapi mengawasi jalannya pemungutan suara yang jujur, adil, dan berkualitas.
source: suaranews
0 komentar: