Berobat di Puskemas dan RS Bisa Gratis


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Per 1 Januari 2014, seluruh masyarakat miskin kini dijamin seluruh kesehatannya oleh pemerintah. 

"Rakyat tak mampu banyak yang ditolak dan tak bisa berobat karena biaya. Karena itu perlindungan bagi rakyat miskin dibutuhkan," kata SBY di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

"Melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit," imbuh SBY yang disambut langsung dengan tepukan tangan.

Ditambahkan SBY, setiap masyarakat memiliki hak hidup sehat tanpa terkecuali. Oleh karena itu, sambung SBY, BPJS ini jawaban pemerintah atas keinginan masyarakat di sektor kesehatan. 

"Program jaminan kesehatan nasional saya nyatakan dimulai pemberlakuannya mulai 1 Januari 2014," tutup SBY.

Mengenai jumlah rumah sakit yang disiapkan, Menko Kesra Agung Laksono menyebutkan, sekitar 1.700 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai melakukan pendaftaran.

Kendati demikian, menurut Menko Kesra, masih ada sekitar 600 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang belum bekerja sama. "Dari 2.300 rumah sakit, baru 1.700-an yang join (bergabung), sudah MoU (nota kesepahaman) di seluruh Indonesia, apakah rumah sakit swasta, pemerintah, daerah," katanya.

Menko Kesra juga menyampaikan, terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai menerima pendaftaran. Untuk pembayaran BPJS, bisa dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri. 

"Nantinya, akan ditambah sesuai dengan kebutuhan guna memberikan kesempatan kepada lebih dari 125 juta warga yang belum mendaftarkan diri. Sekarang baru 121,6 juta orang," papar Agung.

Menurut Menko Kesra, sekitar 121,6 juta peserta BPJS yang terdaftar saat ini terdiri dar 86,4 juta pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), ditambah pegawai negeri sipil, TNI, anggota Kepolisian, yang ikut Jamsostek. 

Adapun ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. 

Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di 2019. [detik]
Share on Google Plus

0 komentar: