Slider[Style1]

Amien Rais: Pilpres 2014 Banyak Pelanggaran


Ketua Majelis Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Amien Rais turut menghadiri rapat di rumah Polonia bersama calon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah petinggi partai koalisi lainnya, Selasa 22 Juli 2014.
Namun dalam pertemuan itu hingga konferensi pers, cawapres Hatta Rajasa tak hadir.

Terkait ketidakhadiran Hatta, Amien punya alasan. "Hatta sekarang ada di rumahnya. Tadi Waketum ada di sini, Sekjen juga hadir di sini, sama sajalah. Saya tidak tahu (kenapa tidak hadir)," kata Amien di rumah Polonia, Jakarta.

Amien menegaskan partainya tetap sejalan dengan sejumlah petinggi partai koalisi. Partainya tetap segaris dengan sikap Prabowo, yaitu menarik diri dari proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya di Ketua MPP PAN datang atas nama partai. PAN menarik diri sambil meminta KPU melaksanakan tugas sebaik-sebaiknya. Jangan sampai kena pidana kalau mereka main-main dengan amanat rakyat karena rekomendasi Bawaslu tidak digubris," tuturnya.

Amien mengimbau kepada semua pihak agar tidak membuat suasana menjadi panas. Menurutnya, berbeda pendapat dalam menyikapi proses pemilu adalah hal biasa.

"Jadi ini sama-sama anak bangsa tidak usah berpikiran panas yang bisa bikin suasana jadi tambah panas. Biasa berbeda pendapat, asal sama-sama sejuk, nanti akan ketemu solusinya," katanya.

Namun, Amien tetap beranggapan bahwa proses Pilpres kali ini tidak berjalan jujur dan terjadi kecurangan secara sistemik.

"Ini (pemilu presiden) curang. Ini pelanggaran luar biasa, pelanggaran sistematik, terstruktur. Ada bukti yang sangat jelas," kata Amien.

source: viva

Inilah Website Resmi PERSEPI


Kini mulai ramai dibicarakan sebuah lembaga bernama PERSEPI sebagai Auditor beberapa Lembaga Survei yang merilis Quick Count pada Pilpres 2014 ini. Kabarnya sih, Persepi singkatan dari Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia. Maaf, soalnya saya kok baru denger nama Persepi saat PILPRES 2014 sekarang ini saja.

Masih menurut kabar, Ketua Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk menilai bahwa hasil hitung cepat seharusnya sama meski berbeda lembaga survei. Untuk itu, Persepi akan melakukan audit terhadap metodologi survei yang digunakan.

Saya sempat baca di merdeka.com yang mengabarkan bahwa Persepi telah melakukan audit terhadap lembaga-lembaga survei yang berada dalam naungannya seperti: Cyrus Netwoks, Indikator Politik Indonesia, CSIS, SMRC, dan hasilnya seluruh lembaga tersebut dinyatakan tidak menyalahi aturan dalam metodologi hitung cepat yang digunakan. Kita semua tau bahwa semua lembaga survei ini merilis hasil perhitungan cepat yang hampir seragam.

Bahkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi yang "cerdas" itu mengatakan bahwa proses audit di sidang etik berjalan lancar dan Lembaga surveinya dinyatakan LULUS dalam sidang tersebut..:P

Di luar lembaga-lembaga survei yang tadi disebutkan, ada pula lembaga-lembaga survei yang juga merilis perhitungan cepat pilpres 2014 namun hasilnya berseberangan dengan ke-4 anggota Persepi, salah satunya adalah Puskaptis (Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis). Terlepas dari persoalan kredibilitas, lembaga survei ini nampaknya memang bukan anggota Persepi, namun terus dikejar-kejar oleh Persepi (yang bukan siapa-siapanya) untuk di-audit hanya karena hasil hitung cepatnya berbeda.

Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya apa dan siapa itu Persepi? Lebih jauh lagi seberapa besar kewenangan yang dimilikinya sehingga merasa seolah telah menjadi "polisi" survei?

Saking penasaran, saya sempatkan googling untuk menemukan website-nya, hasilnya NIHIL kecuali berita tentang audit yang dilakukannya. Saya coba juga untuk mengetikkan di address bar google chrome misalnya; www.persepi.co.id, hasil NIHIL juga. Lalu saya pikir mungkin lembaga ini menggunakan domain com, maka saya ketik lagi di address bar www.persepi.com, eeh google malah memperingatkan bahwa sertifikat keamanan situs tersebut tidak terpercaya dengan tulisan begini:


Tentu saja pandangan saya bisa saja keliru. Oleh karenanya jika temen-temen ada yang kebetulan mengetahui lebih jauh tentang Persepi ini, saya mohon untuk di-share link-nya ya... :D

Terimakasih

Sutrisno


Ribuan Es Sebesar Bola Golf Menghujani Pantai


Sebuah fenomena alam yang sangat langka dan mengejutkan, bagi para pengunjung di Sebuah Pantai di Siberia pada hari sabtu 12 Juli 2014. Sebuah badai hujan es datang secara tiba-tiba dan langsung menghujani beberapa pengunjung pantai di dekat sungai Ob, Siberia. 

Fenomena alam langka ini memang belum bisa diprediksi sebelumnya oleh Badan Meteorologi setempat. Hujan es ini tiba-tiba datang dengan sangat cepatnya dan menumpahkan ribuan gumpalan es sebesar bola golf ke pengunjung pantai.

Sebelum kejadian tersebut tidak terlihat adanya tanda-tanda badai akan datang, namun secara tiba-tiba angin bertiup kencang dan langsung menghantam pantai di dekat sungai Ob, Novosibirsk, Siberia. 

Saat fenomena alam langka tersebut terjadi, suhu cuaca di sekitar lokasi diperkirakan mencapai 37 derjat celcius.


Sejumlah pengunjung pantai berlarian mencari tempat perlindungan dari lemparan es yang jatuh dari langit. Bahkan seorang perempuan sempat berteriak kepada sang kekasihnya dan mengatakan "Jika kita mati, aku mencintaimu". 

Dikutip dari The Siberian Times, seorang pengunjung pria mengatakan "Rasanya seperti dilempari peluru dari langit, itu adalah serangan dari langit". Anak-anak yang sedang bermain dipantai pun banyak yang menangis dan menjerit ketakutan akibat fenomena ini.


Seorang ibu mengatakan "Suami saya berusaha melindungi seorang anak muda, dan ia mengalami memar-memar di kulit punggungnya ". 

Sampai hari ini belum ada penjelasan dari pihak berwenang setempat atas kejadian tersebut.

Sumber: The Siberian Times

Terlanjur GR, Jokowi Terpengaruh Manuver Golkar


Seperti dikabarkan sebelumnya, Partai Golkar diberitakan ingin mengalihkan dukungannya dari Prabowo Subianto ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Atas pemberitaan tersebut, Jokowi-pun menyambutnya dengan gembira. Lalu bagaimana tanggapan Jokowi, capres yang merasa dilirik Golkar?

"Bagus-bagus saja, saya terima saja kalau didukung. Semua yang punya semangat ya ayo," ujar Jokowi di Kantor DPD PDIP Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2014).

Jokowi memberikan sinyal positif pada partai berlambang pohon beringin itu. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu siap menerima Golkar jika memang partai pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical itu mau memberikan dukungan resmi padanya demi mewujudkan pemerintahan dan parlemen yang kuat. [liputan6]

Namun kegembiraan tersebut tak berlangsung lama. Pasalnya, Partai Golkar yang tergabung dalam koalisi permanen tersebut telah mempertegas pendiriannya melalui Ketua Dewan Pertimbangannya, Akbar Tandjung.

Akbar mengatakan Golkar siap berada di luar pemerintahan bila akhirnya Prabowo kalah di pemilihan presiden.

"Terlepas siapa yang menang kelihatannya sepakat. Kalau menang sama-sama. Kalau tidak menang sama-sama di luar pemerintahan. Golkar tidak harus berada didalam pemerintahan," kata Akbar ketika dikonfirmasi, Senin (14/7/2014).

Akbar menuturkan Golkar siap berada di luar pemerintahan memperkuat sistem pengawasan. "Kita tidak harus berada di pemerintahan. Itu yang kami sepakati," imbuhnya.

Golkar, kata Akbar, akan menghormati koalisi permanen dimana kesepakatan tersebut berlangsung selama lima tahun. "Itu harus ditandatangani. Kita sudah tetapkan lewat dukungan kepada Prabowo-Hatta," kata Mantan Ketua DPR itu.

Akbar mengatakan koalisi dibentuk bukan hanya untuk kemenangan Prabowo-Hatta tetapi kerja sama di parlemen.
"Ini sudah dimulai secara faktual lewat pembahasan RUU MD3. Karena itu koalisi disepakati secara permanen lima tahun," imbuhnya. [tribunnews]

URGENT! Pemanggilan Megawati oleh KPK soal BLBI


SEJAK pemerintah menandatangani penyelesaian kewajiban obligor BLBI melalui perjanjian MSAA, MRNIA, dan PKPS, saya sudah mencium banyak hal ketidakberesan. Hal itu disebabkan saya mengetahui adanya manipulasi aset yang diserahkan obligor BLBI ke BPPN.

Bentuk manipulasi itu dimulai dari cara menilai harga aset, kondisi penilaian, dan siapa penilainya. Saat mereka serahkan, sebagian aset yang memang busuk itu dinilai dengan harga tinggi. Dan saat mereka beli kembali melalui berbagai cara, walau dilarang, mereka hargai dengan rendah.

Tentu saja bukan sekadar manipulasi aset, mereka pun tidak menyerahkannya atau menjualnya lebih dulu sehingga tidak termasuk dalam daftar aset yang wajib diserahkan disebabkan oleh kewajiban yang bersangkutan kepada BPPN.

Isu ini menguat disebabkan gagas tentang MSAA dan MRNIA datang dari pihak asing dan karenanya dibuat sebagai dokumen rahasia negara berbahasa Inggris. Saya sendiri mengusulkan, jika memang banyak pihak keberatan, kenapa perjanjian yang merugikan itu tidak dimohonkan pembatalannya di pengadilan. Gugatan-gugatan kritis ini tidak berguna. Pemerintah dan DPR reformasi lebih asyik mengunyah isu reformasi politik dan ekonomi, yang di dalam isu reformasi ekonomi terdapat masalah krusial.

Salah satu isu krusial itu adalah unsur pidana dalam penyelesaian kewajiban obligor. Model penyelesaian kewajiban obligor-obligor itu jelas mengutamakan penyelesaian perdata dan mengabaikan pidana. Karena itu kekuasaan politik waktu menerbitkan Ketetapan MPR, UU Propenas, Inpres agar restrukturisasi ekonomi berjalan sesuai dengan arahan IMF.

Hasilnya adalah tingkat pemulihan restrukturisasi ekonomi yang dilaksanakan BPPN mencapai sekitar 14 persen dari total BLBI Rp144,536 T. Tentu saja orang marah dan terganggu rasa keadilannya. Ini disebabkan dari total penyaluran BLBI tersebut, potensi kerugian negara menurut audit investigatif BPK mencapai Rp 138,442 T atau sekitar 97,78 persen. Sedangkan dari BLBI yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah, ditemukan penyimpangan sebesar Rp 84,842 T atau sekitar 58,7 prosen. Rasa keadilan masyarakat makin cidera terutama setelah masyarakat menyaksikan, para obligor BLBI itu sebagian besar kembali masuk bagian daftar 40 orang terkaya menurut majalah Forbes.

Dari sinilah orang bertanya-tanya, apakah layak Syafruddin A Temenggung memberikan Released and Discharge (RnD) berdasarkan keputusan Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Megawati waktu itu ?

Sejak 1998/1999 saya menyebutkan, model penyelesaian perdata saja pada BLBI tanpa tambahan tuntutan ganti rugi akan menimbulkan cideranya rasa keadilan masyarakat. Apalagi penyelesaian perdata itu ditutup dengan perjanjian bahwa setelah dianggap lunas, maka Pemerintah menerbitkan surat pembebasan dan pengampunan (released and discharge).

Jika kini KPK mengundang Megawati untuk masalah BLBI, sesungguhnya bukan karena sebabnya BLBI, tapi restrukturisasinya, termasuk penjualan aset, divestasi, dan R n D. Saya sendiri menolak  restrukturisasi perbankan pada bank yang diambil alih dengan cara divestasi. Banyak argumen untuk hal ini yang saat itu di bawah Budiono sebagai Menkeu dan Dorodjatun Kuntjoro-jakti sebagai Menko Perekonomian tidak peduli dengan penolakan tersebut.

Bagi mereka yang terpenting menjalankan perintah IMF yang kemudian IMF sendiri mengakui salah dalam memberikan rekomendasi dan arahan restrukturisasi perkeonomian Indonesia.

Tentu saja pemanggilan Megawati ke KPK soal BLBI menjadi krusial. Karena secara hukum, Megawati sebagai Presiden RI hanya menjalankan TAP MPR, UU Propenas, UU APBN, PP 17/99, Inpres, dan didukung oleh Fatwa MA. Tapi ketika masuk ke persoalan cara-cara merestukturisasi, Megawati memang layak ditanya KPK terutama yang berkaitan dengan unsur pidana penyerahan aset ke BPPN, penjualan aset yang akhirnya dimiliki kembali oleh obligor BPPN, juga kenapa menolak usulan berbagai kalangan bahwa restrukturisasi adalah tidak sekadar menjual aset.

Bayangkan, saat banknya ambruk, pemegang saham membiarkan Pemerintah mengambil alih dan menginjeksi modal dengan surat utang. Tapi setelah bank itu nampak sehat dan menguntungkan, pemegang saham lama membeli kembali bank tersebut. Itu terjadi di era Megawati karena sejumlah Menterinya patuh pada perintah IMF sehingga negara dan akhirnya masyarakat dirugikan berkali-kali.

Selain masalah pidana, untuk kerugian yang antara lain seperti inilah, Megawati perlu ditanya sehingga masyarakat mengerti siapa sebenarnya kelompok masyarakat yang biasa berkuasa di bidang ekonomi namun selalu menimbulkan kerugian material dan penyimpangan konstitusi. Masyarakat berharap pemanggilan ini bukan dalam rangka peningkatan citra KPK, tapi lebih pada keinginan menegakkan keadilan karena dalam R n D sendiri disebutkan peluang pencabutan pembebasan dan pengampunan jika di kemudian hari ditemukan persoalan pidana.

Mudah-mudahan rasa keadilan masyarakat menjadi utuh setelah terkoyak karena 10 tahun kebijakan ekonomi liberal telah memperpuruk perkeonomian bangsa yang berdaulat dan bermartabat.[Ichsanuddin Noorsy]

*Penulis merupakan staf peneliti pusat studi ekonomi kerakyatan (Pustek), mantan wartawan

source: RMOL

Pemilihan Ulang-pun Prabowo-Hatta Tetap Unggul


Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 41 telah menyelesaikan pemungutan suara ulang (PSU), Senin (14/7). Suara untuk pasangan Prabowo-Hatta masih tetap menang dalam pencoblosan ulang kali ini.

Lokasi TPS yang berada di Lapangan Perumahan Pondok Ungu Permai RT 01/RW 09 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, dihadiri warga sekitar yang ingin menyaksikan penghitungan suara.

Di TPS tersebut, jumlah pemilih yang hadir sebanyak 421 orang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 739 orang.

Berdasarkan pemungutan suara ulang (PSU), pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 237 suara atau 56,29 persen sedangkan pasangan nomor urut dua, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) memperoleh 184 suara atau 43,71 persen.

Ketua KPPS TPS 41, Aidil Zaimi, membantah pihaknya melakukan perusakan surat suara sebanyak 30 lembar, seperti yang dituduhkan Panwaslu Kota Bekasi.

"Tidak ada persoalan, dengan adanya pemungutan suara ulang ini. Sesuai dengan instruksi KPU kami lakukan pemungutan ulang," ujar Aidil di lokasi.

Pihaknya mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan sehingga menyebabkan kerusakan kertas suara yang sah.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Bekasi menduga adanya perusakan surat suara sah terhadap perolehan suara Jokowi-JK yang dilakukan dengan sengaja petugas KPPS setempat. Sehingga surat suara tersebut tidak sah, sebanyak 30 surat suara.

Aidil Zaimi mengakui, saat pencoblosan Rabu (9/7) lalu, TPS 41 di tempatkan di dalam rumah yang diklaim sebagai balai pertemuan warga di lingkungan RT 01.

"TPS 41 memang lokasinya berada dalam ruangan di Balai Warga, bukan rumah milik warga. Sudah 15 tahun dijadikan TPS. Tujuannya, agar (pemilih) tidak merasa kepanasan saja," katanya.

Selain Aidil Zaimi, anggota KPPS TPS 41 antara lain Sunaryo, Irwaji Munawir, Pahbi, Hartim, Suwoko, dan Tugianto.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Ismail, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan petugas KPPS TPS 41.

"Kami masih mengkaji lebih lanjut, apakah ini merupakan pelanggaran pidana atau tidak. Sore ini, akan diputuskan oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Ismail.

Dia mengatakan, bila Gakumdu memutuskan telah terpenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu, pihak Panwaslu akan mendorong pihak terkait untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Bila benar terpenuhi unsur pidana, pelaku perusakan surat suara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Terutama diancam dengan Pasal 234 UU No. 42 tahun 2008. Apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak, masih dalam kajian," ujarnya.

Ismail mengatakan, pihaknya bukan menyoroti hasil Pilpres di TPS ini, tapi mengawasi jalannya pemungutan suara yang jujur, adil, dan berkualitas.

source: suaranews